HUKUM INDUSTRI
HUKUM INDUSTRI
DEFINISI
Hukum Industri adalah cabang dari Undang-Undang yang
berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek
hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata
lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui
kententuan-ketentuan hukum.
Perindustrian di Indonesia diatur dan
dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam Undang-Undang tersebut,
yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang
bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di
Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini.
Selain Undang-Undang tentang
perindustrian, di Indonesia juga memiliki UndangUndang tentang ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang nomor 13
tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan
di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
·
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
·
Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal.
·
Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi.
·
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum
industri.
·
Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’
ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
MACAM-MACAM HUKUM
INDUSTRI
Pasal I UU. No 5 tahun 1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
·
Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
·
Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi
yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang
jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
·
Kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada:
·
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli
suatu produk.
·
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
·
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
·
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
·
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni:
·
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
·
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
·
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
·
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
·
Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
·
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
·
Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah
pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal 4 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenis industri yakni:
·
Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
·
Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun 1984.
MANFAAT HUKUM INDUSTRI
Dengan adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan
hukum yang mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki
beberapa manfaat utama. Manfaat tersebut antara lain:
1. Tersedianya
kepastian hukum bagi dunia industri.
2. Tersedianya
kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan tenaga
kerja.
3. Keadilan antara
ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan pemerintahan.
4. Menimbulkan atau
mengembangkan geliat industri yang berdampak pada pembangunan bangsa.
SISI
POSITIF DAN NEGATIF HUKUM INDUSTRI
Pada dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur
setiap lini kehidupan dengan seadiladilnya, sehingga membawa dampak positif
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti
juga memiliki beberapa kekurangan. Jika pembahasan kita kali ini tentang Hukum
Industri, maka berikut ini akan disajikan beberapa sisi positif dan negatif
seputar Hukum Industri terserbut.
Mengambil contoh dari issu yang berkembang
sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang baik untuk dibahas.
Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 adalah dasar hukum
diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia.
Dari sisi pekerja, terdapat dua keuntungan
sistem outsourcing. Sisi positif pertama adalah adanya alih daya, dengan kata
lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja.
Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang
belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka
pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan
tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu
yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan
ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.
Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain
sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu
tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaanperusahaan
yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.
Selain sisi positif yang dipaparkan diatas,
ada beberapa sisi negatif yang dapat timbul. Berikut ini akan dipaparkan tiga sisi
negatif dari system kerja outsourcing. Sisi negatif pertama adalah
keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah perusahaan
outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada
perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung
dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu
permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja. Sisi negatif
kedua adalah sistem kontrak. Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka
dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal
berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu
kontrak tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa
datang. Sisi negatif yang ketiga adalah tidak adanya serikat pekerja. Hal ini
membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara
perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya
mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaian perselisihan
tersebut
PERANAN
HUKUM INDUSTRI DALAM DUNIA INDUSTRI
Di dalam dunia Industri, hukum industri
memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal ini terjadi
karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan
adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen
pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.
HAK KAKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian HAKI (Hak Kekayaan
Intelektual) menurut Pakar, sebagai berikut :
Menurut Ismail
Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada
seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual
mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial
maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut
pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang
atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak
tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang
lagu dan seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi
dua.
1. Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak
mutlak yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya hak untuk hidup, hak untuk
mendapatkan keadilan dan sebagainya.
2. Hak amanat aturan atau perundangan
yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau
perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga
masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada
individu dan kelompok.
Dari pengertian di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI
didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia
memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini
menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat
yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya
penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum
bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan
menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.
MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan
Hak kekayaan intelektual
diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian
hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang
hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.
HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang
atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi
burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran
teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna
pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail
mengenai macam-macam HAKi:
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang
tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
pembatasan menurut peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini
tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya
dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan
itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban.
Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya
akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat
bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya,
merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya,
rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang
bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak
‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata
letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang
didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen
aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan
selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi
secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan
negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis
atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah
biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak
mengalami perubahan.
SUMBER
- Adrian Sutedi, 2013. Hak Atas
Kekayaan Intelektual. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar